Instalasi Farmasi
IFRS berada di bawah wakil direktur pelayanan penunjang, ini telah mengikuti standar aturan Departemen Kesehatan RI. Karena IFRS membantu pelayanan obat-obatan dan alat kesehatan yang menunjang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
Pelayanan Obat Dan Alat Kesehatan
- Depo Rawat Jalan, 07.00 s/d 14.00
- Depo Rawat Inap, 07.00 s/d 17.00
- Depo IGD, 24 Jam
- Depo IKW, 07.00 s/d 21.00
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) merupakan suatu departemen atau unit atau bagian disuatu rumah sakit dibawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang bertanggung jawab atas seluruh pelayanan kefarmasian yang terdiri atas pelayanan paripurna mencakup perencanaan, pengadaan, produksi, penyimpanan perbekalan kesehatan/sediaan farmasi, dispensing obat berdasarkan resep bagi penderita rawat tinggal dan rawat jalan, pengendalian mutu dan pengendalian distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit serta pelayanan farmasi klinik umum dan spesialis mencakup pelayanan langsung pada pasien.
Pelayanan Farmasi Klinis
- Pemberian informasi obat kepada pasien rawat jalan
- Konseling pasien rawat jalan
- Konseling pasien rawat inap
- Konsultasi dengan team medis (Dokter dan Perawat)
- Visite Mandiri ke ruang perawatan
- Visite bersama team medis (Dokter dan Perawat)
- Pembuatan leaflet obat, newsletter, poster
- Pencampuran obat kanker (handling cytotoxic)
- Penelitian
- Bimbingan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Sumber Informasi
Hukum Publikasi dan Informasi
Hotline Service : 62 294381433