SEJARAH SINGKAT RSUD Dr .H.SOEWONDO KABUPATEN KENDAL
Dari data dan Informasi yang dihimpun rumah sakit kendal sudah ada sebelum kemerdekaan, namun tidak ada kepastian tahun berapa Rumah Sakit Kendal didirikan. Sebelum tahun 1933 di ketahui bahwa upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kendal dilakukan di sebuah balai pengobatan yang secara berkala dilayani oleh dokter Belanda. Balai kesehatan tersebut terletak di desa Karangsari Kecamatan Kendal kurang lebih 1 km di sebelah timur lokasi Rumah Sakit sekarang. Pada tahun 1933 balai pengobatan tersebut di pindahkan ke lokasi rumah sakit yang sekarang dengan fasilitas yang lebih luas, terdiri dari 4 lokasi yang sangat sederhana dari bahan anyaman bambu dengan luas kurang lebih 400 m2 dengan tenaga dokter 1 orang yang sekaligus merangkap sebagai pimpinan Rumah Sakit.Pelayanan kesehatan yang dilakukan terdiri dari pelayanan umum, mata dan gigi.
Ditahun %u2013 tahun awal kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Sakit Kendal sudah mengalami pergantian 3 kali kepemimpinan. Pada waktu pertempuran 5 (lima) hari Semarang ,Rumah Sakit Kendal sebagai pendukung pelayanan kesehatan bagi pasukan Republik yang luka %u2013 luka dalam pertempuran Semarang. Pada masa class I, Rumah Sakit Kendal ditinggal oleh petugas %u2013 petugas Republik ,kemudian pemerintah Republik menugaskan Dr Trenggono untuk bertugas di Kendal.Pada tahun 1948 sampai dengan tahun 1958 Dr.H.R. Soewondo menjadi pimpinan RSU Kendal.Pada masa kepemimpinan dan pengapdiannya di RSU Kendal, banyak hal hal besar yang telah dilakukan dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat.
Pada tahun lima puluhan, beliau mempelopori berdirinya BKIA-BKIA di Kendal dan sekitarnya dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu-ibu terutama ibu hamil dan anak. Keberhasilan Dr .H.R. Soewondo juga terlihat dari penanganan penyakit-penyakit kekurangan pangan, penyakit menular di daerah Kendal dan sekitarnya .Selama itu masih banyak kegiatan kegiatan Dr .H.R. Soewondo dalam upayanya meningkatkan kesehatan di kendal, terutama masyarakat dan lingkungan. Karena begitu besar pengabdian dan jasa-jasa beliau, maka pada tanggal 1 Agustus 1987 RSU Kendal dikukuhkan dengan surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendal Nomer 400.445-E-166-87.
Pada waktu itu, dalam hal pemenuhan tenaga RSUD Dr.H.Soewondo mempunyai 1 tenaga bidan dengan fasilitas ruang rawat inap yang terdiri dari ruang rawat wanita, ruang rawat laki-laki, ruang rawat penderita tidak mampu, dimana masing-masing ruang rawat tersebut berkapasitas tidak lebih dari 10 tempat tidur, juga ada ruang /kamar bersalin namun belum ada ruang / operasi.Untuk kasus-kasus bedah / kasus kecelakaan berat langsung di kirim ke Semarang karena belum memiliki tenaga ahli maupun alat yang memadai. Dalam perkembangannya, sampai tahun delapan puluhan RSU Kendal belum mengalami pengembangan yang berarti baik fisik maupun pelayanannya. Selanjutnya dalam kurun waktu 4 (empat) tahun yaitu pada tahun 1982 sampai dengan tahun 1986 RSU Kendal mengalami perkembangan pesat ,baik pembangunan sarana gedung, peralatan, medis, ketenagaan , fasilitas penunjang dan juga pelayanannya.
Berdasarkan fasilitas yang dimiliki RSU Kendal dan klasifikasi Rumah Sakit di Indonesia, pada saat itu RSU Kendal dikatagorikan dalam kelas D Plus dan meningkat Menjadi kelas C pada tanggal 30 April 1987 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 303 /MEN.KES/SK/IV/1987 tentang Penetapan Peningkatan Kelas Beberapa Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas D menjadi Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas C. Pada tahun 1998 RSUD Dr .H. Soewondo menjadi Rumah Sakit swanana Daerah dan pada tahun 1999 RSUD Dr.H. Soewondo Kendal memperoleh predikat sebagai Rumah Sakit Daerah yang terakreditasi Penuh dengan Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 12 Maret 1999 Nomor YM.00.03.3.5.1135 tentang Pemberian status Akreditasi Penuh kepada RSUD Dr. H. Soewondo Kendal.
Sejalan dengan dinamika pelaksanaan Otonomi Daerah, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomer 6 Tahun 2001, RSUD Dr. H. Soewondo Kendal berubah menjadi Badan RSUD pada tanggal 12 Februari 2001, dengan pimpinan Badan RSUD sebagai pejabat stuktural eselon II b. Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka sarana maupun prasarana RSUD secara bertahap terus menerus dibenahi dan ditingkatkan kapasitas dan kwalitasnya. Hal tersebut terlihat dengan peningkatan kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada RSUD Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal dengan meningkatnya Kelas RSUD Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal dari Kelas C menjadi Kelas b Non Pendidikan berdasarkan KepMenKes Republik Indonesia Nomor 40/MENKES/SK/I/2002, tanggal 21 Januari 2002.
Pada tahun 2007 tepatnya tanggal 28 Desember 2007 telah dilaksanakan pelantikan Direktur RSUD Dr. H. Soewondo Kendal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang ditindak lanjuti dengan Perda Kab Kendal Nomor 21 tahun 2007 tentang susunan, kedudukan, dan Tugas pokok Lembaga Teknis Daerah. Unit pelayanan terpadu, dan satuan Polisi Pamong Praja Kendal.
Pada tahun 2009 tepatnya 24 Juli 2009 RSUD Dr. H. Soewondo Kendal telah lulus Akreditasi dengan 16 pelayanan, dan di tahun 2009 pula tepat nya pada tanggal 24 Juli 2009 SK RSUD Dr. H. Soewondo Kendal menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan dilaunching pada tanggal 28 juli 2009.
Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi pemerintah yang dibentuk untuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyedian barang dan atau jasa yang dijual tanpa efektifitas dan produktifitas. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPKBLU) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat .Praktek bisnis yang sehat adalah penyelengaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah menejemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
Maksud dan tujuan dilaksanakan BLUD adalah :
- Meningkatkan pelayanan masyarakat
- Memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
- Penerapan praktek bisnis yang sehat.
Sedangkan kedudukanya adalah Rumah Sakit Daerah menerapkan PPK BLU berkedudukan langsung di bawah kepala Daerah yang secara operasional sehari-hari dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Pada tanggal 06 Mei 2015 RSUD Dr. H. Soewondo Kendal di kukuhkan dengan surat keputusan kepala Badan Penanaman Modal Daerah Propinsi Jawa Tengah nomer 445/2094/2015 tentang Perpanjangan Izin Operasional dan Klarifikasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal. Dalam mengembangkan pelayanan RSUD Dr. H. Soewondo Kendal menambah alat2 baru Seperti alat CT Scan dan membangun gedung Cempaka Klas 1 dengan kapasitas 9 kamar dan juga membangun /meneruskan gedung Flamboyan lantai 2 rawat inap kelas 3 .
Kirim Komentar